No Viral No Justice: Potret Masyarakat Digital Merebut Akses Keadilan di Dunia Maya
Halo Sobat Paham Hukum!
Sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2024 kemarin, Paham Hukum mengadakan survey nasional untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap fenomena #NoViralNoJustice di Indonesia. Survey ini adalah pilot project dari Paham Hukum, sehingga jangkauan responden survey ini masih terbatas dan belum bisa memberikan gambaran utuh mengenai persepsi masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Meskipun demikian, survey ini bisa memberikan kita wawasan dan gambaran umum tentang hubungan masyarakat dengan penegakan hukum di Indonesia.
Penasaran? Yuk simak!
Hukum, Masyarakat, dan Viralitas
Hukum merupakan salah satu alat dalam mengatur ketertiban di Masyarakat. Berangkat dari Ibi Societas Ibi Ius yang berarti dimana ada masyarakat di situ ada hukum mengilhami adanya probabilitas dinamika hukum. Dinamika ini dapat dilihat berdasarkan perubahan sosial dan paradigma yang ada di masyarakat, dimulai dari pelepasan dogma teologis, penjaminan hak asasi manusia, adanya prosedur penegakan hukum, sampai kepada penegakan hukum yang tidak responsif. Dinamika tersebut juga mempengaruhi adanya gerakan-gerakan dari masyarakat sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran negara terhadap mereka. Dimulai dari revolusi, demonstrasi, hingga yang melibatkan media elektronik seperti sekarang.
Era Post-Truth ini menimbulkan beberapa dinamika sosial yang ada di masyarakat. Implikasi dari dinamika ini adalah berubahnya pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh negara. Contoh dari dinamika yang terjadi di Era Post Truth ini adalah tipisnya batasan antara fakta objektif dengan sentimen yang dimiliki oleh Masyarakat. Hal itu tentunya berpengaruh pada pemahaman masyarakat dalam memaknai peristiwa yang terjadi. Terlebih di era serba digital ini, arus informasi bergerak lebih cepat dibanding dengan proses penyelesaian masalah. Hal tersebut menimbulkan adanya tagar #NoViralNoJustice sebagai antitesis dari proses penegakan hukum yang cenderung lama apabila tidak dibersamai oleh propaganda isu melalui media elektronik. Namun, apakah hal tersebut merupakan hal yang baik? atau justru memiliki sisi negatif yang tidak kalah mengerikannya? Guna mengetahui hal tersebut, Paham Hukum mengadakan survei singkat mengenai fenomena #NoViralNoJustice di dunia digital.
Seberapa Peduli Masyarakat Pada Isu-Isu Hukum Terkini?
Dengan penyebaran informasi yang sangat cepat di era digitalisasi ini, responden memiliki tingkat kepedulian yang tinggi terhadap perkembangan isu hukum di sekitar mereka. Sebanyak 81.8% responden menyatakan bahwa mereka mengikuti perkembangan isu hukum terakhir kali pada rentang seminggu yang lalu dan seringkali dibersamai dengan upaya mengetahui peraturan perundang-undangannya. Ketertarikan mereka terhadap isu-isu tersebut mayoritas dilatarbelakangi oleh kasus tindak pidana umum (58.2%), isu pemilihan baik pemilu maupun pilkada (18.2%), dan disusul dengan isu perubahan iklim (18.2%). Isu-isu tersebut tersebar secara masif di media sosial baik itu X, Instagram, dan media sosial lainnya baik berbentuk elektronik maupun konvensional. Sebanyak 96,4% responden menyatakan bahwa media sosial berpengaruh sekali terhadap dunia Hukum Indonesia. Sehingga, penting untuk kemudian menjadi perhatian kita bersama bahwasannya media sosial sudah mulai terintegrasi terhadap realitas di dunia manusia.
Jalur Viral Sebagai Sarana Pengaduan Masyarakat Digital
Pernyataan dari 96,4% responden tersebut kemudian terbagi berdasarkan jenis media sosial yang mereka gunakan. Urutan tertinggi dari media sosial yang mereka gunakan adalah Twitter sebanyak 41,8%, Instagram dengan 34,5%, dan disusul dengan media daring lainnya. Pemanfaatan mereka terhadap media sosial tersebut dalam kasus hukum didominasi oleh pembuatan thread. 43,6% responden lebih memilih untuk menggunakan penyampaian naratif di media twitter terkait dengan permasalahan mereka. Tidak berbanding jauh, responden juga banyak yang memilih langsung menghubungi instansi terkait agar mendapatkan arahan atas permasalahan mereka. Sisa dari jawaban responden adalah dengan menggunakan bentuk video dalam memviralkan sesuatu (18,2%) dan melakukan stitch terhadap video akun instansi yang berwenang menindak permasalahan tersebut (9,1%).
Perjalanan #NoViralNoJustice mendapatkan atensi yang baik dari masyarakat media sosial. Sebanyak 61,8% responden menyatakan bahwa netizen mendukung tindakan mereka dengan cara mereka sendiri. Ada yang menggunakan fitur posting ulang, kutipan dari utas yang dibuat, hingga membuat video pendapat mereka terkait dengan kasus yang dialami. Responden mendapat pencerahan ataupun penjelasan melalui komentar-komentar yang diberikan oleh netizen di kolom komentar. Upaya memviralkan sebuah kasus ternyata menyisakan beberapa hal yang membuat responden berpikir dua kali sebelum melakukannya. Responden masih menyimpan adanya rasa takut dari melakukan upaya tersebut (78,2%). Komentar negatif dari netizen bukanlah hal yang pasti bisa dihindari dari platform media sosial ini. Sebanyak 21.8% responden masih ketakutan sehingga memilih untuk menutup akunnya apabila komentari dari netizen berupa komentar negatif. Ada 12.7% responden yang mengambil jalan lain dengan penghapusan jejak digital seperti komentar, akun, dan segala hal yang berhubungan dengan masalah tersebut. Namun, efek yang terjadi setelah viralnya kasus tersebut juga berbanding lurus dengan cepatnya kasus viral. Sebanyak 47,3% responden menyatakan bahwa setelah kasusnya viral, instansi yang berwenang langsung mengambil tindakan cepat. Beberapa responden lainnya menyatakan bahwa viralnya kasus akan menjadikan isu tersebut semakin ramai diperbincangkan oleh netizen (30,9%). Tidak sedikit juga yang merasa bahwa tindakan mereka tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan penanganan kasus yang dialaminya (21,8%).
Tumpulnya Efektivitas Jalur Aduan Resmi Menjadi Penyebab Utama
Diketahui bahwa orang yang telah melakukan laporan secara daring (online) cenderung belum pernah melakukan laporan secara daring dengan persentase 58.2% dibandingkan dengan yang telah pernah melakukannya yaitu hanya sebanyak 41.8 dari total responden.
Tim Paham Hukum menemukan fakta bahwa mayoritas responden menilai respons dari instansi tersebut tergolong lambat. Hal ini terlihat dari data yang menunjukkan bahwa 52,9% responden menyatakan waktu respons yang diterima berada dalam kategori "Lama sih hitungannya (>30 menit)". Selain itu, 32,4% responden menyebutkan bahwa jawaban yang mereka terima juga terhitung lambat, namun masih bisa ditoleransi dengan waktu balasan antara 10 hingga 30 menit. Sebanyak 11,8% responden menyatakan bahwa respons yang mereka terima agak lama setelah balasan pertama, dengan waktu tunggu sekitar 5 hingga 10 menit untuk balasan selanjutnya. Hanya 2,9% responden yang mendapatkan jawaban secara langsung tanpa penundaan. Temuan ini mengindikasikan adanya kebutuhan bagi instansi terkait untuk meningkatkan efisiensi dalam merespons pertanyaan atau permintaan dari para pengguna layanan.
Tim Paham Hukum menemukan fakta bahwa sebagian besar responden merasa bahwa laporan atau aduan yang mereka buat hanya ditanggapi secara biasa saja. Data menunjukkan bahwa 72,7% responden menyatakan bahwa respons yang mereka terima bersifat biasa saja, tanpa ada tindakan yang mencolok atau signifikan. Sebaliknya, hanya 23,6% responden yang merasa bahwa laporan atau aduan mereka ditanggapi dengan serius dan diarahkan pada langkah-langkah yang perlu diambil. Sangat sedikit, yakni 3,6% responden, yang merasa bahwa aduan mereka direspon dengan main-main. Temuan ini mengindikasikan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kualitas penanganan laporan atau aduan, terutama dalam memberikan respons yang lebih serius dan solutif. Masyarakat menilai respon dari instansi terhadap laporan atau aduan yang dibuat secara beragam, 69,1% responden menganggap biasa aja terhadap respon dari suatu instansi, 23,6% responden merasa tidak puas terhadap respon yang didapat dari suatu laporan atau aduan, sedangkan 7,3% responden merasa puas terhadap respon dari instansi pemerintah.
Masyarakat dalam membuat laporan atau aduan pastinya memiliki suatu harapan akan laporan atau aduannya tersebut, 45,5% responden masih ragu-ragu dalam menilai hasil dari laporan atau aduan yang telah dibuat apakah sesuai dengan yang diharapkan atau tidak, 36,4% responden merasa laporan atau aduan yang dibuat tidak sesuai dengan harapan, sementara 18,2% responden merasa sesuai dengan yang diharapkan.
Persepsi Masyarakat Terhadap Responsivitas Pemerintah atas Keluhan Publik
Sebanyak 96.4% responden merasa bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih bisa lebih baik lagi artinya masih ada ruang untuk perbaian dan peningkatan. Ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat belum sepenuhnya puas dengan tindakan yang selama ini dilakukan dan dikerjakan oleh pemerintah dalam merespons keluhan publik.
Ketika ditanya mengenai kinerja institusi yang berwenang dalam menyelesaikan permasalahan hukum, tanggapan masyarakat bervariasi. 49.1% responden menilai kinerja institusi ini sebagai "B aja", sementara 25.5% menilai sebagai "Baik". Namun, masih ada 14.5% yang menilai kinerja tersebut sebagai "Sangat Buruk", dan 9.1% yang menganggapnya "Buruk". Data ini menyimpulkan bahwa ada ketidakpuasan yang signifikan terkait dengan kinerja institusi hukum di Indonesia. Dalam hal upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki masalah, hanya 12.7% responden yang percaya bahwa pemerintah telah melakukan upaya yang efektif. Sebaliknya, 29.1% responden merasa bahwa tidak ada upaya yang dilakukan, dan 58.2% mengatakan "Mungkin", menunjukkan keraguan masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dalam menangani masalah. Bagi mereka yang merasa bahwa upaya telah dilakukan, 18% responden menyatakan bahwa banyak langkah telah diambil oleh pemerintah, meskipun 82% masih berpendapat bahwa upaya tersebut masih sedikit dan bisa ditingkatkan lebih baik lagi.
Responden juga memberikan saran mengenai langkah-langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah. 58.2% responden mengusulkan pembuatan sistem gateway aduan satu pintu untuk layanan masyarakat sebagai solusi untuk memperbaiki responsivitas pemerintah. Selain itu, 32.7% menyarankan perbaikan birokrasi dari pusat hingga ke daerah sebagai langkah penting untuk meningkatkan efektivitas dalam menyelesaikan keluhan publik. Saran lainnya termasuk memperbaiki kualitas Aparat Penegak Hukum (APH), memperbaiki sistem pencalonan legislatif, dan menanggapi setiap pelaporan dengan serius.
#NoViralNoJustice: Panasea Selamanya?
Rangkaian informasi yang dipaparkan di atas memicu refleksi bagi kita semua untuk memikirkan kondisi terkini penegakan hukum di Indonesia, yang di dalamnya ada hak dan akses yang krusial dimiliki oleh kita semua. Boleh dikatakan saat ini jalur viral adalah panasea, obat mujarab, bagi segala permasalahan hukum. Dari level administratif hingga kegawatdaruratan.
Pertanyaannya, sampai kapankah jalur informal ini terus dipelihara sebagai pilihan prioritas masyarakat digital dalam menghadapi kasus hukum? Padahal ada hukum positif dan prosedurnya yang secara nyata ada dan seharusnya berdayaikat.
Era post-truth sendiri juga menampakkan sisi gelap masyarakat digital yang mudah terhasut oleh satu isu yang mencuat di linimasa. Tidak menutup kemungkinan strategi viral ini menjadi senjata makan tuan di kemudian hari yang tak pandang bulu. Boleh anda bayangkan bila hari ini anda menjadi pelapor viral dan esok hari anda justru menjadi terlapor viral. Padahal bisa jadi anda tidak melakukan suatu pelanggaran hukum, melainkan hanya kesalahpahaman dengan satu dua individu. Ini juga menegaskan bahwa masyarakat kita perlahan terbiasa membenarkan yang biasa, bukan membiasakan yang benar.
Responsivitas penegakan hukum yang formil harus terus digalakkan. Restrukturisasi institusi untuk mempercepat penanganan masyarakat yang menjadi justisiabelen harus menjadi prioritas. Akankah pemerintah mampu memperbaiki kondisi dengan cepat? Ataukah masyarakat mampu beralih ke aduan resmi? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.
![]() |
Premium Director Visual Design |
Alam Mahardika Fakta Alfalah, S.H |
-
Related Post
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset
